Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya: Waspada Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh Hendri
  • 21 Oktober 2021 - 11:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Pasalnya banyak kasus pinjaman online ilegal yang membawa banyak kerugian bagi peminjam. Sebelum mengajukan pinjaman sebaiknya pastikan jasa atau perusahaan yang menawarkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jika belum mengetahui syarat dan ketentuan, sebaiknya tidak usah meminjam di aplikasi Pinjol. Masyarakat harus mengamati dengan betul bunga yang dikenakan serta cara menghitung bunganya, cara membayar dan jangka waktu yang diberikan,” katanya, Kamis 21 Oktober 2021.

Dia mengungkapkan pinjaman online ini terkadang tidak memiliki lisensi PT dan terawasi oleh OJK. Pemberi jasa juga sering mengirimkan SMS maupun iklan di Sosmed untuk menarik konsumen.

"Jadi banyak yang liar, dan hukum rimba yang mereka gunakan. Tidak sedikit masyarakat yang sudah tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh aplikasi pinjol ini, jadi saya ingatkan untuk waspada," ujarnya.

Untuk periksa keabsahan pinjol tersebut dapat menghubungi OJK ke kontak 157 atau pada 081157157157 di WhatsApp, namun jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal maka laporkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru