Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekawan Pencuri CPO Dijatuhi Hukuman 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Nurwahid alias Amat dan M Rifai pencuri CPO dijatuhi vonis selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh M Syaiful.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata hakim, Kamis 21 Oktober 2021.

Hakim sependapat dengan pembuktian pasal penuntut umum, namun soal lama hukuman hakim punya pertimbangan sendiri.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa, meski sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa  melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai saat diangkut oleh transportir milik korban Suroto dan dijual kepada Abdul Sani.

CPO itu di curi saat truknya terparkir di kawasan Bundaran KB yang mana CPO itu berasal dari PT Gading Sawit Kencana. (NACO/B-6)

Berita Terbaru