Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Laut Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah CPO Dihukum 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2021 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Sani alias Dodo divonis selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai M Syaiful.

Sementara itu pada sidang sebelumnya oleh jaksa dituntut pidana penjara selama 2 tahun atas kasus penadahan CPO. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP," kata hakim dalam amar putusan

Tanpa pikir panjang terdakwa menyatakan menerima, sementara itu jaksa Arie Kesumawati juga menyatakan demikian.

Kamis, 21 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa membeli CPO hasil penggelapan Ahmad Nurwahid da M Rifai dengan korban Suroto di komplek bundaran KB, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa membeli setangki CPO itu seharga Rp 22 juta.

Oleh terdakwa kemudian CPO itu dijual dengan saksi Tata dengan harga Rp 40 juta. Adapun uang hasil penjualan itu sebesar Rp 6,5 juta digunakan untuk bayar upah buruh yang melakukan bongkar muat CPO itu, dan Rp 2 juta digunakan untuk menyewa truk untuk menyalin CPO dan sisanya untuk terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru