Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Pengedar Sabu Seberat 9,25 Gram

  • Oleh Apriando
  • 21 Oktober 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasnor dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 9,25 gram.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar, apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pindana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi.

Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun.

Kamis, 21 Oktober 2021, dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada 29 April 2021 berdasarkan pengembangan dari Arbani.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 9,25 dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Imam (DPO) yang ia beli senilai 24 juta pada awalnya seberat 15 gram, terdakwa bersama-sama dengan Taufik (Berkas terpisah) sebagian telah dikonsumsi oleh keduanya dan sisanya dijual kepada Arbani. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru