Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Cabul Divonis 9 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Oktober 2021 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 51 tahun yang mencabul anak tirinya divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas vonis tersebut terdakwa usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Hartono menyatakan menerima, sama halnya dengan jaksa.

"Saya terima yang mulia," ucapnya kepada hakim yang dipimpin M Syaiful itu. Jumat, 22 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu sejak April hingga terakhir pada 24 Mei 2021.

Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya di desa wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru