Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keberangkatan Jalur Udara dan Laut di Sampit Boleh Antigen, Asal Begini...

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 Oktober 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Keberangkatan melalui Bandara H Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit, boleh menggunakan bukti negatif swab antigen. Asalkan, tujuannya ke daerah PPKM level 1 dan 2. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran No 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas, Kementrian Perhubungan (Kemenhub), untuk 4 moda transportasi. 

"Terkait SE 21, kalau warga Kotim ke luar daerah tujuan kota yang PPKM level 1 dan 2 boleh pakai antigen," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Johny Tangkere, Jumat, 22 Oktober 2021. 

Begitu juga warga luar Kotim yang daerah mereka level 1 dan 2 masuk ke Kotim cukup negatif antigen. SE tersebut berlaku mulai 24 Oktober 2021 mendatang. 

Meskipun begitu, bagi warga Kotim yang ingin ke Jawa atau Bali, serta daerah PPKM level 3 dan 4 lainnya, tetap wajib negatif swab antigen. 

"SE tersebut berlaku juga untuk transfortasi laut," kata Johny. 

Meskipun begitu masyarakat diharapkan tidak melakukan bepergian sementara waktu. Terkecuali ada kepentingan mendesak. Hal itu dilakukan, agar dapat terhindar dari penyebaran Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru