Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanggapi Keresahan Masyarakat, Polres Kobar Bentuk Satgas Tanggap Pinjol Ilegal

  • Oleh Wahyu Krida
  • 22 Oktober 2021 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, saat ini Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Pinjol Ilegal.

Bahkan saat ini Polres Kobar juga telah menerima 2 laporan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Jumat, 22 Oktober 2021 menjelaskan dibentuknya Satgas Tanggap Pinjol Illegal tersebut, lantaran keberadaannya dianggap meresahkan masyarakat.

"Karena aksi yang dilakukan oleh pinjol illegal tersebut, bukan hanya membuat para korbannya semakin terlihat utang, juga melakukan berbagai ancaman pada korban. Dua laporan yang masuk terkait masalah pinjol illegal saat ini masih dilakukan pendalaman," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, terkait maraknya kasus pinjol illegal belakangan ini, masyarakat vdiminta agar lebih memilah dan berhati-hati apabila diberikan penawaran terhadap pinjaman online.

"Karena beragam upaya atau modus dilakukan oleh pelaku pinjol illegal agar masyarakat tertarik. Diantaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka," jelas Kasat Reskrim.

Walau demikian, menurut Kasat Reskrim, pelaku pinjol illegal tersebut juga memberikan syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online.

"Rata-rata mereka meminta data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman. Nantinya data tersebut digunakan untuk keperluan penagihan dengan cara mengirim pesan pada nomor yang ada dikontak untuk mempermalukan nasabahnya," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, sesuai aturan bila nasabah sudah membayar hutangnya, maka data nasabah tersebut harus dihapus.

"Namun kenyataannya data para korban tidak dihapus dalam aplikasi, dengan alasan tidak masuk dalam sistem. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi," jelas Kasat Reskrim. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru