Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Bupati Barito Utara Lakukan Pertemuan dengan Ombudsman

  • Oleh Ramadani
  • 22 Oktober 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Sugianto Panala Putra menyampaikan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalteng, dr Raden Biroum bahwa pelayanan publik kaitannya dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng sudah dilaksanakan.

Dia menuturkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik. Sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Wabup melanjutkan, pada Juli-Agustus 2019, Ombudsman melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kabupaten-Kota se Kalteng.

“Dari 63 produk layanan administrasi diperoleh nilai 75,96 (zona kuning) dengan predikat kepatuhan “sedang”. Sampel penilaian antara lain DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas SosPMD, Dinas Perhubungan dan Disnakertranskop UKM,” kata Sugianto Panala Putra, Jumat, 22 Oktober 2021.

Terhadap hasil penilaian tersebut, katanya, Pemkab Barito Utara menindak lanjuti saran atau rekomendasi dari Ombudsman yaitu memberikan apresiasi (award) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang telah memperoleh nilai 81,5 (zona hijau) dengan predikat kepatuhan tinggi.

 “Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Barito Utara kepada Kepala DPMPTSP pada acara apel gabungan. Memberikan teguran dan mendorong perbaikan atas implementasi standar pelayanan publik bagi unit kerja yang mendapat zona merah (kepatuhan rendah) dan zona kuning (kepatuhan sedang),” katanya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru