Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewas Sebut Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sumir

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2021 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut materi laporan terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih sumir.

Dewas KPK telah menerima laporan yang disampaikan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja," ucap Haris dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.

Ia menjelaskan setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya maupun apa bukti-bukti awalnya.

"Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut," ucapnya.

Ia pun mengatakan jika laporan dugaan pelanggaran etik masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh dewas.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ungkapnya. Diketahui, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kaupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ucap Novel dikutip dari surat pengaduan, Kamis (21/10).

Dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," katanya.

Berita Terbaru