Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CORE Nilai Penegakan Hukum Perkecil Gerak Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh ANTARA
  • 22 Oktober 2021 - 21:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai penegakan hukum yang tegas oleh OJK dan Polri telah mempersempit gerak pelaku pinjaman online ilegal.

"Seharusnya pinjaman online ilegal ini geraknya akan lebih sedikit karena pengawasan dilakukan dua otoritas besar yakni Satgas Investasi OJK dan Polri yang baru-baru ini membentuk Satgas Penanganan Pinjol Ilegal," kata Yusuf, Jumat 22 Oktober 2021.

Yusuf berpendapat kehadiran satgas khusus pemberantasan pinjol ilegal tersebut akan memperkuat koordinasi antara lembaga terkait untuk pengawasan pinjaman online. Selain juga menunjukkan adanya urgensi untuk memberantas pinjol ilegal yang semakin menjamur di masyarakat.

"Ada juga wacana untuk moratorium ya penanganan penerbitan izin pinjaman online baru misalnya. Nah, ini merupakan pendekatan pendekatan yang perlu diapresiasi yang dalam hal ini memperkecil ruang gerak pinjaman online ilegal," ujarnya.

Kendati pengawasan oleh OJK dan Polri mampu menekan keberadaan pinjol ilegal, Yusuf mengingatkan pemerintah tak lengah karena jika pengawasan kembali kendor tidak menutup pinjol ilegal akan kembali muncul di tengah masyarakat.

Dia menyarankan pemerintah untuk mengatasi akar permasalahan dari maraknya pinjol ilegal yakni literasi keuangan masyarakat.

Yusuf menyarankan agar OJK dan pihak terkait kembali mengevaluasi sosialisasi produk-produk keuangan termasuk pinjaman online yang mungkin belum efektif bagi masyarakat.

"OJK perlu melihat kembali tingkat literasi keuangan masyarakat secara luas. Apakah kemudian sudah aware terhadap risiko-risiko yang bisa muncul dari sektor keuangan termasuk di dalamnya online ini apalagi yang ilegal," tuturnya.

Upaya pemberantasan pinjol ilegal gencar dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021). Jokowi meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Setelah instruksi tersebut banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan debitur atau para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terbaru