Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Minta Pemerintah Beri Solusi Kewajiban PCR Perjalanan Udara

  • Oleh ANTARA
  • 23 Oktober 2021 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Surabaya - Anggota DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah untuk menghadirkan solusi bijak terkait kewajiban tes usap atau polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam sebagai syarat perjalanan udara di Jawa dan Bali.
 
Menurut Mufti kepada media di Surabaya, Jumat 22 Oktober 2021 kebijakan yang mengacu pada Instruksi Mendagri 53/2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21/2021 itu kurang pas karena tidak semua daerah punya kelengkapan fasilitas tes PCR yang memadai.
 
"Ada yang berhari-hari baru keluar hasil PCR-nya, ada yang sampai 7 hari bahkan lebih jika orang yang dites cukup banyak. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya lama Ketika terbit hasilnya, meskipun negatif tetap tak bisa dipakai karena sudah lewat masanya," ucapnya.
 
Seperti diketahui, dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

-page

Mufti mengatakan dengan belum meratanya fasilitas kesehatan di Tanah Air, maka akan semakin menyulitkan masyarakat yang akan bepergian.

"Kemudian memang semestinya dibedakan, mana yang keperluan screening dan mana yang untuk diagnosis. Kalau PCR kan untuk diagnosis. Untuk screening, instrumennya sebenarnya cukup aplikasi PeduliLindungi untuk cek vaksin dan tes antigen. PCR mestinya opsional saja, bukan wajib," tuturnya.
 
Mufti juga meminta pemerintah untuk menghadirkan solusi bijak bila memang harus mengambil kebijakan tertentu untuk antisipasi lonjakan COVID-19 terulang kembali. Jika memang mewajibkan PCR, maka kualitas fasilitas kesehatan harus merata di semua daerah.
 
"Sehingga sebuah kebijakan tidak hanya mudah bagi orang Jakarta, Surabaya, Bandung, dan kota besar lainnya, tapi menyulitkan daerah-daerah di luar kota besar," paparnya.
 
Dia menambahkan sejumlah opsi yang bisa ditempuh adalah menugaskan layanan kesehatan milik BUMN untuk memperluas jangkauan layanan ke daerah-daerah. Layanan BUMN tersebut haruslah prima, dengan hasil cepat, dan harga terjangkau.

"BUMN bisa dilibatkan dengan hadir di daerah-daerah yang menjadi basis transportasi udara dengan pelayanan yang pasti, waktunya tepat, harganya terjangkau. Bahkan kalau memang PCR jadi syarat, harusnya harga diturunkan," ujarnya.
 
Mufti menjelaskan BUMN kesehatan juga bisa bersinergi dengan penyedia layanan kesehatan di daerah dan pemerintah harus mengkoordinasikannya. "Jadi harusnya begitu, ketika ada kebijakan pewajiban tertentu maka harus ada solusinya," ucapnya.

ANTARA

Berita Terbaru