Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terduga Pengedar di Puntun Ditangkap, 2 Ons Sabu Disita

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 22 Oktober 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap SL, terduga pengedar sabu di komplek Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis sore, 21 Oktober 2021.

Saat ditangkap petugas, tersangka sedang tidur di dalam kamarnya. Dari dalam laci, ditemukan 2 paket besar siep edar.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 ons.

Penangkapan tersangka, kata Jenderal Bintang satu itu, dibantu oleh anggota dari Ditsamapta Polda Kalteng.

"Saat itu, barang bukti sabu berada di dalam laci. Saya sendiri yang melakukan penangkapan itu di rumah tersangka," ucap Roy, saat ditemui usai menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu yang digelar di Pelabuhan Rambang, Jumat, 22 Oktober 2921.

Menurut keterangan tersangka, kata Roy, ia mendapatkan barang haram itu dari wilayah Banjarmasin dengan total 5 ons. Dari jumlah itu, 3 ons telah diedarkan oleh tersangka dan 2 ons merupakan sisanya.

"Barang haram tersebut diakui tersangka adalah miliknya," pungkasnya. 

Untuk diketahui, tersangka berinisial SL merupakan mantan narapidana yang belum lama ini bebas dengan kasus kepemilikan senjata api.

Kala itu, saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti sabu, namun hanya ditemukan senjata api. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru