Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Anggota DPR Terkait Penerapan Pajak Karbon

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Oktober 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, yakni 26 persen di 2021 dan 29 persen pada 2030 mendatang.

Menindak lanjuti hal tersebut, pemerintah dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah sepakat mengenakan pajak Rp 30 per kilogram bagi penyumbang emisi karbon mulai 1 April 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan, penerapan pungutan pajak karbon merupakan implementasi nyata dari prinsip polluter pay principles (PPP) yang memberi arah dalam pengaturan hukum lingkungan terkait peristiwa pencemaran.

"Prinsip PPP yakni menunjuk pada suatu kewajiban atau pembebanan kepada pencemar untuk membayar kerugian yang dialami korban. Jadi, kepada pihak-pihak yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mereka juga wajib bayar kompensasinya," kata Mukhtarudin, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Selain itu, penerapan pajak karbon tersebut dinilai sejalan dengan pasar dunia yang saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon.

"Kita tahu bahwa pembangunan ekonomi Indonesia saat ini diarahkan ke pembangunan ekonomi yang rendah karbon," ungkapnya.

Menurut Mukhtarudin, paradigma baru pembangunan selain sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi tingkat emisi karbon atau sesuai dengan Paris Agreement, juga diyakini akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional  yang terdampak pandemi Covid-19.

"Untuk itu, saya berharap Indonesia tidak memiliki alasan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon, mengingat daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa. Tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan seperti dari jejak emisi karbon barang dan jasa," jelasnya.

Jadi, lanjut dia, menunda penerapan nilai ekonomi karbon seperti penerapan pajak emisi dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia, maka akan kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini.

"Saya kita penerapan pajak emisi menyadarkan kita akan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi peningkatan daya saing Indonesia di kancah global," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru