Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandara Pangkalan Bun Tunggu Keputusan Satgas di Daerah Terkait Syarat Perjalanan Gunakan Antigen

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Oktober 2021 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah pusat melalui Satgas Penangan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan melalui udara di luar pulau Jawa dan Bali yang telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri PPKM Level I dan II, diwajibkan menunjukan surat PCR negatif yang diambil 2x24 jam atau antigen negatif 1x24 jam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber mengatakan, surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat ini dikeluarkan pertanggal 20 Oktober. Sehingga pihaknya juga belum menerima lebih lanjut terkait kebijakan daerah, menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Kami ini sebenarnya hanya mengawasi saja. Untuk ketentuan syarat pelaku perjalanan kita tunggu Satgas Covid-19 daerah, baik itu Provinsi Kalteng dan Kabupaten Kobar," kata Zuber, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Sebab, selama ini ketentuan pelaku perjalanan ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah. Maka, adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 pusat, bisa menjadi pedoman bagi Satgas daerah untuk segera membahas ketentuan syarat pelaku perjalanan terbaru.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana mengatakan, sebelum surat edaran terbaru keluar, pihaknya telah mengajukan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk pelaku perjalanan keluar Kobar hanya wajib antigen saja.

"Namun sudah dua minggu belum ada respon dari provinsi. Mungkin dengan keluarnya SE dari Satgas Covid-19 pusat bisa segara direalisasikan pelaku perjalanan melakui udara hanya di wajibkan menggunakan antigen saja," sebutnya.

Namun demikian, Satgas Covid-19 Kobar tentunya akan mengikuti ketentuan dari Satgas Covid-19 provinsi kedepanya. Sebab, dalam memberikan rekomendasi Satgas Covid-19 telah mempertimbangkan secara matang dan untuk kebaikan masyarakat. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru