Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hasil Curian Belum Sempat Dijual Semua, 2 Tersangka ini Sudah Diamankan

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2021 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka kasus pencurian Tony dan M Bima Saputra diamankan warga sebelum berhasil menjual semua hasil kejahatannya yang digasak dari kediaman korban Hardian.

Menurut tersangka, barang yang sudah sempat mereka jual yakni 2 buah tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Tabung itu kami jual Rp 130 ribu di kawasan Taman Kota Sampit," ucap Toni saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 25 Oktober 2021.

Uang hasil penjualan tabung itu dibagi 2. Akan tetapi, saat akan mengambil mesin cuci yang disimpan sekitar 500 meter dari TKP, warga setempat mengamankan mereka. Hingga diketahui kalau mereka pelaku pencurian di kediaman Hardian.

”Rencanya semua barang itu mau kami jual, tapi belum semua terjual kami diamankan," ucap pria yang dibidik dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya Tony masuk penjara atas kasus serupa. Sementara itu Bima baru pertama kali.

Keduanya melakukan pencurian pada Minggu, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, berawal saat keduanya kumpul di barak yang disewa Tony.

Tony mengajak Bima untuk melakukan pencurian hingga keduanya sepakat dan berangkat mencari sasarannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi KH 5546 FM milik Bima.

Senin, 23 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB, usai berkeliling mereka menemui sasarannya dan singgah di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Di TKP itu, mereka mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti mesin cuci, sound system, TV, serta 2 tabung gas elpiji 3 kilogram. (NACO/B-11)

Berita Terbaru