Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Paket Sabu Disembunyikan di Atas Plafon Rumah

  • Oleh Naco
  • 25 Oktober 2021 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sarmawalim Damanik (33) menyembunyikan 5 paket sabu yang diamankan darinya itu di atas plafon rumahnya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

”Sabu itu milik saya sendiri, saat itu saya sembunyikan di atas plafon rumah," kata tersangka berdasarkan data terhimpun, Senin, 25 Oktober 2021.

Meski disembunyikan, namun saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat petugas kepolisian berhasil menemukannya, 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket yang secara kooperatif diakui tersangka sebagai miliknya.

Tersangka menyebutkan sabu itu berasal dari pembelian 1 paket sebelumnya yang dibeli dari seorang bandar bernama Yadi.

"Saya beli satu paket kemudian saya bagi jadi 5 paket untuk dijual lagi," kata tersangka.

Belum ada yang laku terjual, pria yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum ini diciduk petugas kepolisian.

Tersangka ditangkap polisi pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 18.45 WIB di barak Jalan Rahadi Usman 8, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru