Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP dan Damkar Kapuas Edukasi Warga agar Buang Sampah pada Tempatnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 25 Oktober 2021 - 13:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus memberikan edukasi kepada warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Edukasi diberikan personel ketika mendapati sekelompok muda-mudi tertangkap tangan buang sampah sembarangan di Taman Kota Kuala Kapuas, Senin 25 Oktober 2021.

Pihaknya yang sedang melakukan patroli pengawasan itupun meminta mereka yang sedang nongkrong untuk membersihkan sampah tersebut.

"Hasil temuan anggota di lapangan, maka kami berikan teguran lisan dan meminta mereka untuk tidak mengulangi perbuatan meraka membuang sampah sembarangan,” kata Syahripin.

Ditambahkannya di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, Pasal 48 yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainya disaluran air/selokan, jalan berm, trotoar, tempat umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, para pelaku bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda.

“Sementara untuk muda mudi yang membuang sampah hanya kita berikan sanksi yakni memungut dan membersihkan sampah minum makanan mereka untuk di kumpulkan dan dibuang pada tempat sampah yang sudah tersedia, dan diedukasi,” tuturnya.

Menurutnya membuang sampah sembarangan dapat merugikan banyak orang karena akan menimbulkan dampak bencana seperti lingkungan tidak sehat, tercemar sampai dapat menimbulkan bencana banjir.

"Tempat pembuangan sampah sementara sudah disediakan di setiap taman dan sudut kota yang nantinya sampah itu akan diangkut petugas kebersihan kepembuangan akhir,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru