Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembeli Sabu di Puntun Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Oktober 2021 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Deskia dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap majelis hakim. Senin, 25 Oktober 2021.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula ketika terdakwa membeli sabu sebanyak 4 paket dengan berat bersih 0,90 gram di Komplek Puntun.

24 Mei 2021 terdakwa keluar dari kompleks puntun dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari orang yang dipanggil Acil dengan Nilai Rp. 400 ribu yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru