Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Sisik Trenggiling Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 25 Oktober 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Azis Susilo pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta dalam perkara kepemilikan sisik trenggiling. Tuntutan itu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara 3  bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap JPU Een Hosana pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 25 Oktober 2021

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Azis ditangkap polisi pada 6 Agustus 2021. Penangkapan itu dilakukan setelah tertangkap tangan memiliki dan hendak menjual sisik trenggiling yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa sisik trenggiling dengan berat 284,3 gram.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut sekitar satu tahun yang lalu pada saat pulang memancing ikan.

Ia menemukan, hewan tersebut telah mati di pinggir jalan Km 9 Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa lalu membawanya pulang dan memisahkan sisik dari badan hewan tersebut.

Terdakwa menyimpan sisik trenggiling hampir kurang lebih selama satu tahun dengan tujuan untuk dijual senilai Rp 2 juta. Itu karena ia mengetahui dapat diolah sebagai bahan untuk membuat obat-obatan. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru