Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pakpak Bharat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2018 Dihukum 4,5 Tahun Penjara, 2021 Berurusan Hukum Lagi

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2021 - 10:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Nurhanafi Kurniawan (27) pernah mendekam di penjara tidak pernah membuatnya kapok dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya tersangka berurusan dengan hukum.

"Sebelumnya saya juga pernah masuk," ucap tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pada 2018 silam tersangka di jatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus narkotika. Setelah hirup udara bebas tersangka berurusan dengan hukum lagi.

Dari hasil penggeledahan, darinya ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 0,19 gram, 3 buah potongan sedotan, 2 pak plastik klip, kaleng bekas minyak rambut, timbangan digital dan ponsel.

Penggeledahan yang dilakukan petugas Satreskoba Polres Kotim disaksikan Lurah setempat. Setelah tersangka diamankan dari informasi masyarakat kalau tersangka sering transaksi sabu.

Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 27 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Rahadi Usman RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang bermukim di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru