Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskoba Grebek Rumah Pengedar Sabu di Km 12 Sampit

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2021 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penggrebekan terhadap rumah pengedar sabu yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Sampit. 

Dari hasil kegiatan tersebut polisi meringkus seorang pengedar yakni MS alias Maslur (45). Dia ditangkap saat duduk di ruang tamu bersama batang bukti sabu miliknya. 

"Kami temukan barang bukti sabu di atas meja rumah pria tersebut, dan ia mengakui itu miliknya," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 26 Oktober 2021. 

Dari tangan pria tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 1,33 gram, 1 buah potongan sedotan, 1 buah hp, dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. 

Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria tersebut sering mengedarkan narkoba di rumahnya. 

Sehingga polisi melakukan pengintaian di rumah pria tersebut dan melihat, Maslur berada di rumahnya. Lalu dilakukan penggrebekan dan mendapatkan barang bukti sabu di atas meja ruang tamu rumahnya yang saat itu juga ada pria tersebut. 

"Pasal yang disangkakan terhadap pria tersebut yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru