Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ogah Damai, PLN Samuda Pilih Penjarakan 2 Anak Ini

  • Oleh Naco
  • 26 Oktober 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 15 tahun sudah harus merasakan pengabnya balik penjara atas perbuatan keduanya melakukan tindak pidana pencurian di kantor PT PLN KP Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saat itu kami yang mengambil barang itu (milik PLN Samuda)," kata salah satu anak, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Bahkan pihak PLN tidak mau berdamai dengan keduanya hingga mulai proses penyidikan di kepolisian dan di kejaksaan kasus keduanya tetap harus berlanjut.

Dalam waktu dekat perkara keduanya akan dilimpahkan penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan dalam kasus ini kepada keduanya dilakukan penahanan.

Selasa, 26 Oktober 2021 terungkap kalau keduanya melakukan pencurian itu pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB di kantor PT PLN TP Samuda, Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang yang mereka curi diantaranya sebuah ponsel dan headset serta sebuat chainsaw penebang kayu, yang merugikan pihak PLN sebesar Rp 4,9 juta.

Akibat perbuatan dua anak yang baru kali pertama masuk penjara ini mereka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara penyidik. (NACO/B-6)

Berita Terbaru