Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sarang Burung Walet Fiktif Gunakan Uang Untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya

  • Oleh Apriando
  • 26 Oktober 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Nurr Rahman, pelaku dalam perkara tindak pindana penggelepan dengan modus menjual sarang burung walet fiktif mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar utang dan berfoya-foya.

Fakta tersebut diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 26 Oktober 2021

"Saya gunakan untuk bayar utang sekitar Rp 30 juta, kemudian sisanya untuk jalan- jalan dan kebutuhan pribadi lain," ucap terdakwa saat ditanya JPU.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik Nurr Rahman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut bermula ketika, Sabtu 10 juli 2021 terdakwa menawarkan sarang burung walet jenis cong seberat 2,723 kg kepada Candra.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengirimkan foto-foto sarang burung walet, video serta nota pembelian dari petani walet sehingga korban percaya dan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.

Terdakwa berjanji kepada korbannya akan menyerahkan sarang burung walet enam hari setelah pembelian.

Namun, pada hari berikutnya terdakwa kembali menawarkan sarang burung walet kepada korban yang sama dengan dalih dan janji serupa hingga mencapai beberapa kali transaksi dengan nominal mencapai Rp 132.986.100.

Pada Jumat 16 Juli 2021 korban menunggu barang berupa sarang burung walet yang dibelinya melalui terdakwa tidak juga datang, merasa telah ditipu korban melaporkan terdakwa ke kantor Polsek Pahandut untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru