Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sesalkan Sejumlah Anak di Bawah Umur Dipenjara, Legislator Ini Pertanyakan Peran Penegak Hukum dan Pemkab Kotim

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2021 - 08:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyesalkan sejumlah kasus pidana yang menyeret anak di bawah umur dan mereka harus merasakan balik jeruji besi.

Abadi menyebutkan baru-baru ini seorang anak di bawah umur diproses secara hukum dan ditahan karena mencuri kotak amal di Kota Sampit.

Selain itu ada 2 anak juga dipenjara karena mencuri ponsel dan chainsaw di PLN Samuda, karena korban tidak mau berdamai akhirnya kasus itu tetap berproses.

"Mana peran penegak hukum di sini. Padahal jelas ada edaran kapolri,  jaksa agung soal restoratif justice, harusnya kasus seperti ini bisa diselesaikan ditingkat penyidikan tanpa proses peradilan," ucap Abadi, Rabu, 27 Oktober 2021.

Abadi juga mengaku terkejut saat datang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ketika pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polsek Samuda dalam kasus pencurian 2 anak. 

Anak tidak ada didampingi dari instansi terkait yang membidangi urusan terhadap anak yang terjerat tindak pidana.

"Ditahan seperti itu, siapa bisa menjamin mereka aman ditahan jadi satu dengan tahanan dewasa, sementara di Kalteng ini tahanan anak hanya ada di Palangka Raya saja, bagaimana kondisi mental mereka," tegasnya.

Abadi berharap kasus seperti itu tidak lagi sampai berproses hingga ke pengadilan, program restoratif justice itu harusnya bisa memberikan rasa keadilan bagi anak dan tidak ada disparitas hukum.

"Seperti curi kotak amal itu sudah diajukan restoratif justice melalui kejaksaan, informasi yang kami dapatkan justru pihak kejaksaan tinggi yang menolaknya," tegasnya.

Menurut Abadi masalah seperti ini akan jadi perhatian mereka di Fraksi PKB, bahkan jika hal semacam itu terus berulang mereka berencana akan bersurat baik itu ke Kapolri, Jaksa Agung hingga kepada Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung. (NACO/B-6)

Berita Terbaru