Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

CPO Senilai Rp 53,3 Juta Dijual Sebesar Rp 12 Juta

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2021 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) bersama sopir truk CPO Kusuma Deny Ariadi (33) menjual CPO hasil curian mereka sebesar Rp 12,8 juta, padahal nilai CPO yang mereka curi itu Rp 53,3 juta.

"Kami jual per ember sebesar Rp 90 ribu per ember," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat itu mereka dapat hasil penjualan CPO itu sebesar Rp 5 juta, kemudian mereka kembali menjual CPO sebanyak 10 drum dengan harga Rp 8 juta dan mereka juga ada menjual CPO lagi sebesar Rp 800 ribu.

Kepada jaksa kedua tersangka mengaku tidak memiliki izin mengambil dan menjual CPO tersebut, hingga merugikan pihak PT MDP yang bertanggung jawab atas pengangkutan CPO milik PT Sarana Titian Permata anak perusahaan Wilmar Grup itu.

"Uang hasil penjualan CPO tersebut kami bagi dua," tukas tersangka. Rabu, 27 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan para tersangka diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021. Total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 Kg dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD.

Dalam kasus ini kedua tersangka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru