Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Penjara untuk Karyawan Sawit Pencuri Uang Rekannya

  • Oleh Naco
  • 27 Oktober 2021 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugiyanto alias Betet (35) divonis selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian uang milik rekannya sendiri.

Sementara itu pada sidang sebelumnya terdakwa terancam hukuman selama 1 tahun penjara atas tuntutan penuntut umum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP," kata hakim, Rabu, 27 Oktober 2021.

Karyawan sawit ini dianggap terbukti mencuri uang Agustinus Hale yang diambilnya di perumahan karyawan sawit yang ditempatinya bersama terdakwa.

Fakta sidang terungkap kalau pencurian uang korban itu dilakukannya saat mereka tinggal dalam satu mess, dan terdakwa baru sepekan bersama korban.

Perbuatan itu dilakukannya berawal ketika korban dan terdakwa sedang menonton televisi depan ruang tamu kemudian sekitar pukul 19.30 Wib Agustinus masuk ke kamar depan untuk tidur.

Tidak berapa lama terdakwa berdiri melihat korban sudah tertidur pulas, kesempatan itu terdakwa menuju kamar belakang.

Terdakwa membuka saku celana yang tergantung dalam kamar tersebut dan menemukan uang sebesar Rp 3,5 juta, setelah itu pergi meninggalkan lokasi kejadian. 

Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 26 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di depan perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima. (NACO/B-5)

Berita Terbaru