Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 27 Oktober 2021 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Noor Pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 28,28 gram.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut 9 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ucap JPU Riwun Sriwati.

Rabu, 27 Oktober 2021 dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap kepolisian pada sabtu 3 juli 2021 saat sedang mengantar sabu di Desa kayu Bulan kecamatan Kapuas Tengah.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih 28,28 gram.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Amat (DPO) di wilayah Banjarmasin. Ia diminta untuk mengantar sabu tersebut ke Desa kayu Bulan.

Terdakwa mengaku dijanjikan upah senilai Rp 3 juta jika sabu tersebut berhasil diantarkan dan ia mengambil Rp 1 juta untuk ongkos pengantaran, sementara sisanya akan diberikan jika sabu tersebut telah sampai. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru