Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Kurir Sabu 4,62 Gram

  • Oleh Apriando
  • 27 Oktober 2021 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jaka Miansyah (38) pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram di pengadilan Negeri Palangka Raya.

Jaksa menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut pidana penjara selama 7 Tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 2  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan," ucap JPU Riwun Sriwati.

Rabu, 27 Oktober 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap Kepolisian pada 23 juli di rumahnya jalan Menteng.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat bersih 4,62 gram, timbangan digital, plastik klip, handphone.

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari AN  sebanyak 2 paket senilai Rp 14 juta. Sebagian sabu tersebut telah terdakwa jual kepada beberapa orang. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru