Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Tegaskan Camat Tidak Boleh Memihak Salah Satu Calon Kades

  • Oleh Abdul Gofur
  • 27 Oktober 2021 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas menegaskan para camat di daerahnya tidak boleh memihak salah satu calon kepala desa pada pilkades serentak tahun 2021. 

Pernyataan orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini disampaikan saat dirinya menghadiri ikrar damai pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Gedung Salawah Kasongan, Rabu, 27 Oktober 2021.

"Camat jangan intervensi calon, jangan memihak salah satu calon, camat juga jangan ikut sebagai tim sukses salah satu calon kepala desa," tegas Sakariyas. 

Sakariyas percaya bahwa semua camat di daerahnya tidak ada yang seperti itu. Pilkades serentak di Kabupaten Katingan dilaksanakan 42 desa di 13 kecamatan dengan jumlah calon 140 orang. 

Pilkades serentak ini bakal digelar tanggal 23 November 2021 mendatang. Dalam kesempatan itu, Sakariyas juga berpesan kepada calon kepala desa yang bakal bersaing pada pilkades mendatang.

"Tolong kampanye nanti tidak menjelek-jelekkan calon lain, setiap warga ada yang mendukung dan banyak juga yang tidak mendukung," ujarnya.

Untuk itu, Sakariyas berharap kepada para calon kepala desa untuk siap kalah dan siap menang. "Kalau kalah, ya kalah harus menerima hasilnya,  jangan kemudian calon sudah ditetapkan dan dilantik malah ada calon yang kalah mengajukan protes keberatan," tuturnya. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru