Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Ditangkap Simpan Sabu di Kamar Hotel

  • Oleh Naco
  • 29 Oktober 2021 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Supriatin alias Atin ditangkap menyimpan sabu-sabu di sebuah kamar hotel, itu diungkapkan saksi dari Satreskoba Polres Kotawaringin Timur,  Ivone De Carlo dan Toni Frantino

Menurut Ivone, terdakwa diamankan dari informasi masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkoba sehingga petugas menuju lokasi kejadian dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, setelah mengetaui ciri-ciri terdakwa mereka melakukan penggerebekan.

"Di dalam kamar hotel kami berhasil amankan Atin yang saat itu rebahan di atas kasur," ucap Ivone. Disaksikan karyawan hotel dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Sabu ditemukan di sela kasur kamar hotel," ucap saksi..

Terdakwa kata saksi mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari Gondrong. Di mana sabu itu sisa yang belum habis terjual.

"Pengakuan terdakwa sabu itu sudah ada yang digunakannya," ucapnya. Sementara terkait pengembangan, Gondrong diakui saksi masih dalam pengejaran mereka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari hasil penggeledahan dalam kasus terdakwa ini ditemukan sejumlah barang bukti dari diantaranya 9 paket sabu dengan berat 0,37 gram, pipet kaca dan ponsel yang keseluruhan barang bukti itu diakui milik tersangka.

Jumat, 29 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di Hotel Hanlis kamar 317 Jalan Jenderal Sudirman Km 84, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru