Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Akui Saat Diamankan Sudah Jual Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 November 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budiyanto (37) mengaku, sebelum diamankan, sabu yang dijualnya sudah ada yang laku. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Saat itu ada 6 paket sabu, 5 paket sudah laku terjual," kata tersangka dihadapan jaksa.

Tersangka menyebut, dari 5 paket sabu itu, terjual sebesar Rp500 ribu, karena sabu itu dijual dengan harga per paket sebesar Rp 100 ribu.

Bahkan diakui tersangka barang bukti uang yang ditemukan dari penggeledahan darinya itu merupakan hasil jual sabu tersebut.

Senin, 1 November 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 15 September 2021 sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Karya Damai, Dusun Rongkang, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepaket sabu, botol bekas perman, tas selempang, 2 pak plastik klip, potongan sedotan dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya ini, pria yang mengaku baru pertama kali berurusan dengan hukum ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru