Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sekda Palangka Raya: Masyarakat Adat Harus Dilindungi

  • Oleh Hendri
  • 01 November 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dilindungi keberadaannya.

“Keberadaan hukum adat beserta eksistensinya di tengah masyarakat harus dilindungi dan dijaga dengan harapan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kota yang lebih maju lagi," katanya, Senin, 1 November 2021.

Perlindungan itu sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 20 14 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam hal ini, semua pihak harus mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

“Jadi masyarakat hukum adat itu harus dihormati dan kita lindungi keberadaannya demi keutuhan kesatuan NKRI ini karena hukum adat itu sendiri sejak dahulu hingga sekarang masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat yang bersangkutan," tuturnya.

Namun demikian, kata dia, masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara, tanpa mengorbankan hak masyarakat adat," tutupnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru