Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komisi I DPRD Kapuas Gelar RDP dengan Pemkab soal Tenaga Kontrak Terancam PHK

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 01 November 2021 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terkait dengan tenaga kontrak untuk tahun 2022 mendatang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansah diikuti anggota komisi. Sedangkan pihak Pemkab dihadiri Sekda Kapuas, Septedy bersama kepala OPD terkait, bertempat di ruang rapat gabungan dewan, Senin 1 November 2021.

"Iya tadi kita rapat dengan Sekda dan OPD terkait sebagai tindaklanjut jadwal Banmus. Dalam kesempatan ini adalah RDP itu terkait surat Sekda nomor 800/352/P3I/BKPSDM/2021 perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022," kata Bardiansah.

Sebelumnya, dalam surat Sekda tersebut di antaranya terdapat poin menyebutkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya. Kemudian juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

Lalu untuk penunjukkan kembali tenaga kontrak tahun 2022 nantinya akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.

"Hasil dari rapat tadi kami mendorong untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan, terutama di daerah pelosok," imbuh Bardiansah.

Selain itu, lanjut dia meminta agar dapat dipertimbangkan kembali bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya lebih lama.

"Misalnya 10 tahun atau 15 tahun itu yang diprioritaskan. Di samping itu dari hasil uji kompetensi yang mendasari perekrutan kembali untuk tekon," ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kapuas, Septedy mengatakan dalam RDP itu pada prinsipnya tadi sepaham bahwa keputusan ini diambil memang sesuai regulasi yang ada.

"Pertama dari Undang-undang tentang ASN karena dikatakan bahwa di dalam Undang-undang itu hanya ada ASN dan PPPK, tidak ada yang namanya tekon," ucap Septedy.

Berita Terbaru