Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Baru Penerbangan, Sudah Vaksin 2 Kali, Syarat Perjalanan Hanya Surat Keterangan Rapid Test Antigen

  • Oleh Wahyu Krida
  • 03 November 2021 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 surat edaran (SE).

Karena dalam aturan baru ini maka  individu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 sebanyak 2 kali, hanya menyertakan surat keterangan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan melalui moda transportasi udara.

Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun, Zuber, Rabu, 3 November 2021 menjelaskan hari ini sudah diberlakukan syarat baru penerbangan bagi penumpang yang tiba dan berangkat melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

"Aturan syarat penerbangan yang berlaku saat ini, kami mengacu pada SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Menurut Zuber, dalam aturan baru ini untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen bagi yang sudah mendapatkan 2 kali vaksinasi, yang ditunjukkan dengan sertifikat vaksin, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan 

"Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib menyerahkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru