Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tojo Una-Una Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berantas Pinjaman Online Ilegal, SWI Rutin Ajukan Blokir Website dan Aplikasi ke Kemenkominfo

  • Oleh Testi Priscilla
  • 04 November 2021 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal ini dengan berbagai cara.

"Kami lakukan berbagai cara untuk memberantas pinjol ilegal, mulai dari mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat. Kami juga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," kata Tongam dalam rilis kepada Borneonews pada Rabu, 3 November 2021.

Tongam menjelaskan, demi memutus akses keuangan dari pinjol ilegal ini pihaknya menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.

Selain itu juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. Diluar itu, pihaknya juga menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk pemberantasan pinjol ilegal.

"Kita juga lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK," bebernya.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru