Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hubungi Nomor Ini Jika Butuh Bantuan Satpol PP di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 04 November 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan mengajak warga menggunakan layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Masyarakat yang ingin melaporkan atau menyampaikan aspirasinya bisa menghubungi WhatsApp 0811-5210-111.Selain Whatsapp nomor tersebut juga bisa digunakan untuk layanan telepon dan SMS,” kata Benhur, Kamis 4 November 2021.

Layanan Dumas ini merupakan salah satu layanan publik yang bertujuan untuk mengayomi masyarakat dalam melakukan pengaduan, terutama masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Nomor itu juga dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Jika ada masalah pelanggaran Perda dan Perkada harap laporkan supaya bisa diambil tindakan untuk penegakan pelanggaran peraturan di kota ini," ungkapnya.

Nomor layanan tersebut disediakan sebagai wadah bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini menjadi wujud implementasi visi-misi kepala daerah untuk mencapai smart city. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru