Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Naik Pesawat dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun Bisa Pakai Antigen, Asalkan Sudah Vaksin Dosis Lengkap

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 November 2021 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seiring dengan pembaruan peraturan dari pemerintah terkait peraturan perjalanan udara domestik, maka penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau RT- PCR. Untuk tes antigen bisa digunakan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber,  sesuai dengan aturan terbaru dari Satgas Covid-19 pusat dan Pemerintah Provinsi Kalteng tentang syarat perjalanan, pelaku perjalanan diberikan kelonggaran.

"Sesuai dengan aturan yang baru, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen," kata Zuber, Kamis, 4 November 2021.

Dia menambahkan, akan tetapi bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama, sesuai ketentuanya tetap wajib menunjukan bukti tes RT-PCR bebas covid-19. Sehingga hal ini yang harus dipahami masyarakat Kobar dan sekitarnya, untuk memahami aturan pelaku perjalanan udara.

"Untuk aturan sesuai dengan surat edaran terbaru ini sudah mulai diterapkan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun," jelasnya.

Sedangkan, dari pelaku perjalanan sendiri sudah tertib mengikuti sesuai dengan ketentuan. Baik yang menggunakan rapid test antigen maupun RT PCR.

"Tidak ada masalah, tidak ada orang yang ditolak karena salah membawa antigen maupun RT-PCR," sebutnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru