Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengubah Warna BBM Ternyata Residivis

  • Oleh Naco
  • 05 November 2021 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hery Susanto tersangka yang mengubah warna bahan bakar minyak dari Pertalite menjadi Premium ternyata residivis kambuhan.

Dari catatan kriminalnya, tersangka sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada 2014 silam dalam kasus pertolongan jahat.

Pada kasus pertamanya itu, tersangka dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara dan menjalani hukuman tersebut di Lapas Kelas IIB Sampit.

Tersangka dalam keterangannya mengubah warna bahan bakar tersebut sendiri. Dalam hal ini, ia menyebut Pertalite itu dibeli dari Supri.

"Setelah diantar BBM itu saya ubah warnanya," tukas tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pengakuan tersangka setelah berhasil mengubah warna Pertalite dimasukan ke dalam jeriken. Setiap jeriken keuntungan yang didapat sebesar Rp 20 ribu.

Jumat, 5 November 2021 terungkap, kalau tersangka diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti profile tank ukuran 1.200 liter, 24 buah jeriken, BBM Pertalite 800 liter, 71 karung serbuk pengubah warna, 2 buah mesin pompa, selang spiral, 3 potong selang putih, paralon, kayu panjang 2 meter, timbangan, corong dan drum plastik. (NACO/B-7)

Berita Terbaru