Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Apresiasi Kelonggaran Syarat Penumpang Pesawat

  • Oleh ANTARA
  • 07 November 2021 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengatakan kebijakan pemerintah melonggarkan syarat bagi calon penumpang pesawat dengan hanya cukup memberikan hasil rapid test diagnosis antigen, dinilai sudah tepat.

"Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat bijak dan tepat, sebab hal ini menjadi terobosan yang sangat bagus untuk masyarakat dan meningkatkan perekonomian di tengah Pandemi COVID-19," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Seperti diketahui, sebelumnya calon penumpang wajib menunjukkan bukti bebas dari COVID-19 hasil pemeriksaan tes "polymerase chain reaction" (PCR). Kini pemerintah memberi kelonggaran dengan cukup memberikan bukti hasil pemeriksaan antigen.

Menurut Sigit, kelonggaran syarat perjalanan itu bukan berarti mengurangi kewaspadaan. Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu mendukung upaya pemerintah setempat yang tengah melakukan upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

Kasus penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini memang sedang melandai. Hanya saja pemerintah setempat tidak akan tinggal diam dalam mencegah lonjakan ketiga yang dinilai rawan terjadi jelang Natal dan pergantian tahun.

"Saya melihat pemkot juga sudah gencar melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran COVID-19. Maka dari itu kita tetap waspada dan wajib menjalankan protokol kesehatan," ucap Sigit.

Selama ini Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng, sering sekali meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan terdahulu menggunakan hasil tes PCR.

"Sebab, syarat tersebut selama ini dinilai sangat memberatkan pelaku perjalanan udara. Dengan adanya hal tersebut harus diakui, penerbangan di kota setempat tidak maksimal," ungkapnya.

Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto sebelumnya menyampaikan, bahwa pemberlakuan negatif RTD-Antigen sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu, 3 November 2021.

Berdasarkan pantauan di Bandara Tjilik Riwut memang ada penerbangan dalam setiap harinya, meski tidak seramai sebelum pandemi.

ANTARA

Berita Terbaru