Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Gunung Sitoli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Pelaku Illegal Logging Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 November 2021 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya melakukan tindak pidana illegal logging, sehingga 5 pelaku digelandang ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam press realease, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani disampaikan bahwa 5 pelaku ini diamankan dari wilayah yang berbeda.

Tiga pelaku pertama berinisial GA, RU dan BS diamankan karena melakukan pengolahan kayu tahapan izin atau llegal logging di Desa Lalang, Kecamatan Kotawaringin Lama pada 5 Oktober 2021.

"Para tersangka melakukan kegiatan pengolahan kayu dengan mengumpulkan kayu dari hutan sekitar lokasi yang masuk kawasan hutan produksi," kata Kapolres Kobar, Senin, 8 November 2021.

Dalam melakukan pengolahan kayu, mereka menggunakan gergaji mesin Chainsaw. Barang bukti dari ketiga tersangka tersebut di antaranya 64 batang kayu ukuran 2 X 20 CM panjang 4 M, 104 batang kayu ukuran 5 X 10 CM panjang 4 M, 24 batang kayu ukuran 10x10 CM panjang 4 M dan 3 batang kayu ukuran 20x20 CM panjang 4 M, serta tiga gergaji mesin dan dua bila parang.

Di tempat yang sama dan hari yang sama, juga diamankan satu orang tersangka inisial JS. Tersangka melakukan kegiatan pengolahan dengan mengumpulkan kayu di hutan sekitar lokasi.

Kemudian melakukan proses pengolahan kayu dengan gergaji mesin. "Dalam melakukan pengolahan kayu jenis meranti, pelaku tidak memiliki izin," jelasnya.

Dari tersangka JS, polisi menyita barang bukti berupa 117 batang kayu dengan berbagai jenis ukuran. Serta gergaji mesin, parang dan menerangkan.

Tersangka terakhir dengan inisial KA telah melakukan illegal logging dan diamankan di Jalan Aspek PT Korintiga, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Selasa 19 Oktober 2021. "Tersangka ini melakukan pengangkut kayu tanpa izin," kata Devy.

Jadi tersangka ini melakukan pengangkutan kayu jenis ulin yang diperoleh dengan cara membeli dari penggesek kayu di daerah Arapura, Kabupaten Lamandau dengan menggunakan mobil Grand Max H 1842 ZE milik anaknya.

Berita Terbaru