Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cabjari Palingkau Bidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 November 2021 - 13:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Perkara tersebut terus berlanjut setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, oleh Tim Jaksa Penyelidik.

Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan membenarkan adanya hal tersebut. Berkaitan tentang perkara apa, modusnya bagaimana, dan di desa mana, masih enggan banyak berkomentar.

"Iya benar, ada penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Amir, Selasa 9 November 2021.

Informasi didapatkan dalam gelar perkara pun menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum dan mengarah kepada suatu peristiwa pidana.

Amir menambahkan penyelidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dimulai sejak tanggal 12 Oktober 2021, saat ini telah dilakukan gelar perkara, hasilnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada hari Senin tanggal 08 November 2021. "Tunggu saja ya, Jaksa Penyidik kami sedang bekerja," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru