Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Polri Jelaskan Alasan Hentikan Kasus Sadikin Aksa

  • Oleh ANTARA
  • 11 November 2021 - 23:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tindak pidana perbankan dengan tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.

Menurut Whisnu, perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Penghentian perkara ini menggugurkan status tersangka terhadap Sadikin Aksa.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertulis tidak cukup bukti," kata Whisnu, Kamis 11 November 2021.

Lebih lanjut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menjelaskan pihak yang terlibat dalam kasus ini antara Bosowa dan KB Kookmin sudah berdamai. Bareskrim Polri menerima kesepakatan perdamaian tersebut.

"Kasus ini dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai dan kesepakatan ini diteruskan ke Bareskrim Polri," ujarnya.

Menurutnya kesepakatan perdamaian antara pihak berperkara tersebut tidak melibatkan penyidik dari Bareskrim. Penghentian penyidikan terhadap Sadikin Aksa dilakukan pada bulan September 2021.

"(Perdamaian-red) antara mereka saja. Tanggal berapa saya lupa, tapi sekitar bulan September," ungkapnya. SP3 itu berdasarkan ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/207/IX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021.

Penerbitan SP3 itu sendiri ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Pol Brigjen Helmy Santika. Dengan tembusan Kabareskrim Polri, Karobinops Bareskrim Polri, Karowassidik Bareskrim Polri dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor.

Sebelumnya Sadikin yang merupakan keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam Sadikin dalam kasus Bank Bukopin.

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank semakin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.

ANTARA

Berita Terbaru