Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumenep Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reforma Agraria Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

  • Oleh Ramadani
  • 11 November 2021 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara  mengikuti rapat koordinasi percepatan pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 9 November 2021.

Sekda Kabupaten Barito Utara, Muhlis mengatakan reforma agraria mempunyai tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan pangan, menyelesaikan konflik agraria, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi dan mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Dengan Rakor ini diharapkan tujuan Reforma Agraria bisa memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari UUD 1945.

Sebagaimana diketahui sesuai Nawacita, target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang terbagi dalam kegiatan Legalisasi Aset sebesar 4,5 juta hektare dan Redistribusi Tanah sebesar 4,5 juta hektare.

“Kita berharap dengan Reforma Agraria ini, ada percepatan sertifikasi hak atas tanah, pertama tanah transmigrasi, pendaftaran tanah sistematis lengkap, disini tentunya ada manfaat yang dirasakan masyarakat”, ucapnya, Kamis 11 November 2021.

Disampaikan reforma agraria merupakan salah satu program prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria, dan menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran. (RAMADHANI/B-11)

Berita Terbaru