Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polsek Basarang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 November 2021 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, laki-laki berusia 51 tahun diamankan aparat Polsek Basarang.

Pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas. Penanganan dilakukan Polsek Basarang bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto didampingi Kanit Reskrim Polsek Basarang mengatakan, pelaku telah diamankan setelah menerima laporan dari orangtua atas dugaan kasus tersebut.

"Iya, benar untuk pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut," kata Ipda Suroto, Senin, 15 November 2021.

"Pelaku juga mengiming- imingi korban dengan uang jajan Rp5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu, dan melarang korban bercerita kepada orang lain atau orangtua korban," jelasnya.

Diketahui juga, pelaku melakukan aksi bejat tersebut lebih dari satu kali pada bulan Oktober 2021 lalu. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru