Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nadalsyah: Pemerintah Daerah Berkewajiban Menyelenggarakan Pembinaan Kearsipan

  • Oleh Ramadani
  • 16 November 2021 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mewujudkan pertanggungjawaban penyelenggaraan kearsipan, pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui perangkat daerah yang membidangi kearsipan berkewajiban menyelenggarakan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah setempat.

Pembinaan tersebut, jelas Nadalsyah, dilakukan agar setiap institusi menjalankan pengelolaan arsip dinamis secara optimal berdasarkan pedoman yang berlaku. Sehingga, akses arsip dapat dilakukan dengan tepat dan dalam waktu relatif singkat.

Sebagaimana diketahui bersama, kata dia, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Arsip yang tercipta harus menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat maupun pemerintahan,” terang orang nomor satu di Barito Utara itu.

Nadalsyah yang juga akrab disapa Koyem ini mengatakan, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mewajibkan pemerintah menunjukkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatannya.

“Kemudian dikelola dalam suatu sistem kearsipan dan didukung oleh sumber daya manusia, sarana, prasarana serta sumber daya lainnya,” tuturnya. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru