Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Pembunuhan Pengusaha di Samuda Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 November 2021 - 18:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Andreas Meno Alona alias Andri, terdakwa kasus pembunuhan pengusaha di Samuda, Darmanto alias Toto alias Oo terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP," kata jaksa Yugo Susandi dalam tuntutannya.

Selasa, 16 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan HM Arsyad, Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Fakta sidang korban dibunuh lantaran menolak keinginan terdakwa yang saat itu ingin meminjam uang. Korban dihabisi dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah dan ditusuk beberapa kali ke korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Nitro Aditya secara lisan terdakwa mengajukan pembelaan.

"Kami penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan, di mana terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan menyesal apa yang sudah dilakukannya," kata Nitro.

Namun soal lamanya tuntutan, kata Nitro, mereka tidak sepakat. Kepada majelis hakim, mereka memohon agar terdakwa bisa dihukum seringan-ringannya. Namun demikian, jaksa tetap pada pembelaannya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru