Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seram Bagian Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pentingnya Negara Hadir Lindungi Rakyat dari Bahaya "Pinjol" Ilegal

  • Oleh ANTARA
  • 17 November 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dalam beberapa waktu terakhir praktik pinjaman online (pinjol) ilegal demikian marak dan meresahkan hingga merugikan sebagian masyarakat yang telah menjadi korban.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab berpraktik pinjol ilegal itu kerap kali menyaru menggunakan badan hukum koperasi atau sejenisnya dan dengan leluasa menjerat korban yang sedang kesulitan keuangan.

Akibatnya beragam masalah sosial pun timbul di kalangan masyarakat bahkan hingga menelan korban jiwa, ketika ada seseorang yang depresi lantaran terintimidasi debt collector (penagih utang) dari pinjol ilegal lalu bunuh diri.

Oleh karena itulah kehadiran negara amat sangat diperlukan sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat terhadap ancaman dan bahaya pinjol yang merugikan sekaligus meresahkan masyarakat.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa fenomena pinjaman ilegal dalam praktiknya sangat merugikan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetya menegaskan Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online ilegal yang sering dilakukan di bawah ancaman. Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah.

Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang sampai bunuh diri.

Penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan bahwa ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjaman ilegal.

Melalui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama mereka merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Berita Terbaru