Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebut Lakukan Pembacokan karena Masalah Sengketa Lahan

  • Oleh Naco
  • 18 November 2021 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rinto mengaku membacok Marli hingga menyeretnya ke penjara lantaran permasalahan sengketa lahan.

"Saya waktu itu tidak ada niat hanya untuk menakut-nakuti saja," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, penganiayaan itu sampai terjadi lantaran sudah terlalu emosi sehingga akhirnya hilang kendali, dan akibat kejadian itu tangan korban terluka.

Dari pengakuan tersangka, usai pembacokan itu perbuatannya langsung dilerai, dan tersangka juga mengaku sempat dipukul oleh beberapa orang.

Usai kejadian itu tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian dan dilaporkan atas perbuatannya tersebut.

Tersangka kepada jaksa mengaku salah atas apa yang sudah dilakukannya itu, bahkan dirinya menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Kamis, 18 November 2021 dari datang yang diperleh terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya, Kamis 30 September 2021 pukul 12.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dirinya dibidik Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru