Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk Pembunuh Istri di Desa Penyang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 November 2021 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembunuhan hadap istrinya di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial WW (36) terancam 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta. 

"Apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya seseorang," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 18 November 2021. 

Dirinya menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dipidana paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 45 juta. 

Sementara, dalam kasus tersebut. Pelaku membunuh korban Superni (32) yang merupakan istrinya sendiri, pada saat rebahan di ruang tamu. 

Pelaku membunuh korban menggunakan pisau dapur di bagian dada korban. Pisau tersebut menusuk hingga kedalaman sekitar 12 cm. 

Polisi juga masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Apakah ada unsur pembunuhan terencana atau tidak. Jika memang terencana, kemungkinan ancaman hukuman akan lebih berat. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru