Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Bupati Kobar Agar Pekerja Informal Bisa Mendapatkan Perlindungan Sosial

  • Oleh Wahyu Krida
  • 18 November 2021 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang dianggap pro terhadap nasib para pekerja sektor informal atau orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen kerja, upah dan kekuasaan.

Itu karena Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal seperti pelaku usaha UMKM ini sudah ditetapkan, diundangkan dan berlaku di Kabupaten Kobar sejak tanggal 29 Maret 2021.

Bupati Kobar Nurhidayah, Kamis, 18 November 2021 menjelaskan, dalam Perbup tersebut terdapat regulasi yang mengatur. Pihak perusahaan diminta mengeluarkan pendanaan melalui CSR untuk mendaftar dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

"Selama ini, hanya masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta atau instansi pemerintah saja yang sudah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah memiliki jaminan perlindungan sosial. Namun bagaimana dengan pekerja sektor informal," ujar Bupati.

Karena itulah, menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemkab Kobar kemudian mengeluarkan Perbup yang mengakomodir para pekerja sektor informal.

"Jadi nantinya para perusahaan mitra diminta mengikuti program perlindungan pekerja sektor informal. Melalui dana CSR, perusahaan diminta untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja informal misalnya pelaku UMKM, pedagang makanan yang dalam keseharian berjualan di sekitar perusahaan dengan jumlah dan kurun waktu tertentu," jelas Bupati.

Karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, lanjut Bupati, pihak perusahaan diminta partisipasinya agar pekerja sektor informal juga bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Harapannya program ini bisa dijalankan oleh perusahaan. Nantinya kami juga meminta berbagai pihak diantaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar untuk ikut mengawasi perusahaan agar konsekuen turut serta dan menjalankan program tersebut," jelas Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru